Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Politik Dalam Negeri

Mahfud MD: 99 Organisasi Diduga sebagai Organisasi Teroris

Foto : ANTARA/ABRIAWAN ABHE

Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 417 orang Indonesia tercatat masuk daftar teroris. "Saudara tahu enggak sekarang, itu di daftar organisasi teroris Indonesia, itu ada 417 orang yang masuk daftar teroris, per hari ini," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam rekaman suara yang dibagikan Kemenko Polhukam, Senin (3/5/).

Selain itu, hingga kini terdapat 99 organisasi di Indonesia yang diduga sebagai organisasi teroris. Jumlah itu diketahui setelah adanya keputusan pengadilan pada pertengahan April 2021. Tapi Mahfud tidak merinci organisasi-organisasi itu.

"Ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini daftarnya ada putusan pengadilan. Putusan pengadilan 14 April," kata Mahfud.

Di samping itu, Mahfud mengaku heran dengan respons masyarakat yang tak memperdebatkan adanya ratusan nama yang masuk daftar teroris Indonesia. Justru yang lebih menyita perhatian adalah ketika pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

"Saudara saya heran kenapa ribut," katanya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menyatakan 92 persen masyarakat Papua tidak mempunyai masalah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Masyarakatnya pada umumnya lebih dari 90 persen atau 92 persen lebih itu kan ndak ada masalah dengan Republik," ujar Mahfud.

Hanya saja, di luar masyarakat yang mendukung Indonesia, terdapat segelintir orang yang selalu menentang. Menurut Mahfud MD, mereka adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang kini sudah ditetapkan sebagai teroris.

"Yang teroris itu sedikit," kata Mahfud.

Ia menambahkan, pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk melakukan pendekatan terhadap segilintir orang yang menentang kebijakan pemerintah. Namun, upaya tersebut selalu ditentang mereka. Bahkan, mereka terus melancarkan aksinya dengan menyebar ancaman hingga aksi kekerasan terhadap warga sipil dan aparat keamanan.

"Yang lain sudah dilakukan berbagai pendekatan, tetap nantang-nantang, tetap membunuh gitu dan itu membahayakan banyak orang," kata Mahfud.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan KKB sebagai teroris. Penetapan ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan langkah pemerintah melabeli KKB di Papua sebagai teroris tidak akan menyelesaikan masalah. Sebab, menurut Beka, persoalan di Papua bukan sekadar keamanan.

"Saya kira penyematan teroris ini tidak menyelesaikan masalah. Hanya menambah sebutan-sebutan lain, dari KKB, kelompok kriminal sipil bersenjata, tetapi siklus kekerasan tidak pernah berhenti," kata Beka. n ags/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top