Mahasiswa Bisa Laporkan Penerima KIP-K Tidak Layak
Kepala Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Kahar.
Mahasiawa bisa melaporkan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang tidak layak. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan program.
JAKARTA - Kepala Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Kahar, mengatakan mahasiawa bisa melaporkan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang tidak layak. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan program.
"Semuanya kita buka. Jadi mahasiswa boleh melapor ke pengelola di kampus," ujar Kahar, usai Rembuk Komunitas Merdeka Belajar, di Jakarta, pekan lalu.
Dia juga mengingatkan kampus untuk lebih ketat dalam menjaring calon mahasiswa penerima KIP-K. Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan laman lapor.go.id dan akun media sosial Puslapdik sebagai kanal pangaduan.
"Seluruh pihak dapat sama-sama mengawasi penerima KIP-K. Apabila seorang penerima tak layak, maka hal itu bisa dilaporkan, bahkan oleh sesama mahasiswa," jelasnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya