Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Mahasiswa Atma Jaya Ajukan Uji Materi UU Perdagangan

Foto : ISTIMEWA

Reza Aldo Agusta (kiri).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Reza Aldo Agusta, mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf d UU tersebut diatur tentang jasa pendidikan sebagai salah satu bentuk pelayanan jasa yang bisa diperdagangkan.

Reza mengajukan permohonan uji materi ini dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia dan mahasiswa yang resah terhadap masa depan pendidikan di Indonesia.

Ia mengatakan, sebagai warga negara, ada potensi pelanggaran terhadap hak atas pendidikannya.

Menurut dia, mahasiswa merupakan pihak yang akan merasakan dampak komersialisasi pendidikan tersebut. "Sangat ironis ketika pendidikan yang seharusnya menjadi alat untuk menabur bibit unggulan bangsa malah diperlakukan sebagai jasa yang dapat diperdagangkan," ujar Reza, di Jakarta, Senin (11/2).

Reza berharap, Mahkamah Konstitusi nantinya bisa membatalkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) itu. "Saya berharap setelah uji materi ini, dapat tercipta satu sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan senapas dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tegasnya. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top