Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mafia Pupuk Manfaatkan Kelemahan Regulasi

Foto : ANTARA/Irwansyah Putra

Petani mempersiapkan pupuk bersubsidi di area persawahan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/1). PT Pupuk Indonesia (Persero) menyebutkan stok pupuk subsidi tahun 2022 yang terdiri dari pupuk Urea 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu ton dan Organik 80 ribu ton telah tersedia di berbagai daerah untuk disalurkan kepada petani pada masa tanam awal 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

Masalah penyele­weng­an pupuk subsidi seperti tak ada habisnya. Mafia pupuk banyak di lapangan, meski kuota pupuk hanya sedikit atau 40 persen dari kebu­tuhan. Mereka me­man­faatkan kelemahan regulasi untuk mereguk ­keuntungan.

Sudah terpuruk masih saja terus dibelit beragam persoalan. Itulah nasib petani. Bagaimana tidak, di tengah kelangkaan pupuk subsidi, harga pupuk nonsubsidi juga tengah meroket, naik 100 persen sejak Oktober lalu. Kondisi ini sontak membuat petani tak punya pilihan. Dampaknya bisa mengancam produksi pangan secara nasional karena sedikitnya pupuk yang digunakan.

Polres Nganjuk, Jawa Timur, pada Januari lalu, menangkap tiga tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsi. Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk sehingga Polres Nganjuk langsung membentuk tim khusus (timsus) terkait hal ini.

"Para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani)," kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.

Boy mengungkapkan awalnya pada tanggal 6 Januari 2022 tim Polres Nganjuk mengamankan satu orang tersangka inisial R (51 tahun) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, tim berhasil mengamankan tersangka HNP (23 tahun) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk. Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38 tahun) warga Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top