Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mafia Pupuk Manfaatkan Kelemahan Regulasi

Foto : ANTARA/Irwansyah Putra

Petani mempersiapkan pupuk bersubsidi di area persawahan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/1). PT Pupuk Indonesia (Persero) menyebutkan stok pupuk subsidi tahun 2022 yang terdiri dari pupuk Urea 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu ton dan Organik 80 ribu ton telah tersedia di berbagai daerah untuk disalurkan kepada petani pada masa tanam awal 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

Sudah terpuruk masih saja terus dibelit beragam persoalan. Itulah nasib petani. Bagaimana tidak, di tengah kelangkaan pupuk subsidi, harga pupuk nonsubsidi juga tengah meroket, naik 100 persen sejak Oktober lalu. Kondisi ini sontak membuat petani tak punya pilihan. Dampaknya bisa mengancam produksi pangan secara nasional karena sedikitnya pupuk yang digunakan.

Polres Nganjuk, Jawa Timur, pada Januari lalu, menangkap tiga tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsi. Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk sehingga Polres Nganjuk langsung membentuk tim khusus (timsus) terkait hal ini.

"Para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani)," kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.

Boy mengungkapkan awalnya pada tanggal 6 Januari 2022 tim Polres Nganjuk mengamankan satu orang tersangka inisial R (51 tahun) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, tim berhasil mengamankan tersangka HNP (23 tahun) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk. Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38 tahun) warga Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

"Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36," ungkap Boy.

Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin, meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan dugaan masih eksisnya sindikat mafia pupuk subsidi di negara ini. Menurut dia, banyaknya sorotan terkait pupuk subsidi ini menunjukkan semakin buruknya manajemen pengelolaan pupuk subsidi.

"Dugaan adanya sindikat mafia pupuk subsidi ini sudah sejak lama. Tapi tindakan tegas yang membuat efek jera masih belum terlihat di lapangan, sehingga praktik-praktik yang merugikan negara dan rakyat Indonesia ini masih terus berlangsung," ujar Wakil Rakyat dari Dapil Sulawesi Selatan II itu.

Ia menduga langkanya pupuk subsidi ini karena ada yang bermain dengan menahan stok, merusak distribusi yang ujungnya di lapangan, harganya yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

Akmal menjelaskan bahwa kekisruhan pupuk subsidi berawal dari data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani. "Ketidaktepatan atau tidak akuratnya data ini menjadi sumber dari segala sumber masalah," tegasnya.

Untuk mengurai hal ini, ia menyarankan ada audit ketat di setiap lini sehingga minim penyimpangan. Pemerintah melalui petugas yang melakukan distribusi pupuk subsidi ini mesti orang-orang yang berintegritas tinggi.

"Harus ada kepastian terhadap validasi data ini sehingga yang menerima pupuk subsidi adalah warga atau petani yang memang berhak. Jangan sampai petani yang tidak berhak, malah menerima pupuk subsidi, apalagi bila ada pupuk subsidi yang sampai perbatasan luar negara sehingga rentan diselundupkan keluar negeri. Atau kejadian yang kerap terjadi, pupuk subsidi digunakan oleh perkebunan-perkebunan besar padahal mereka sangat tidak berhak," tandas Akmal.

Kawal Ketat

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, mengakui kuota pupuk subsidi ini memang jauh dari kebutuhan. Hampir setiap tahunnya usulan pupuk subsidi hanya dapat dipenuhi oleh pemerintah kurang lebih 40 persen dari total pengajuan.

"Kebutuhan petani secara nasional mencapai 22,57 juta ton hingga 26,18 juta ton per tahun. Namun, anggaran negara (Kemenkeu) hanya cukup untuk 8,87 juta ton hingga 9,55 juta ton senilai 25 trilliun rupiah. Pasti jauh dari harapan," jelasnya

Ali meminta Komisi Pengawas Pupuk (KP3) di daerah aktif memantau pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petaninya. Bahkan KP3 yang berisikan unsur pejabat daerah dan penegak hukum harus tegas bila menemukan indikasi kecurangan dan permainan distribusi.

"Kami harapkan sistem pengawasan pupuk bersubsidi secara berjenjang ini dapat berjalan baik. Kami mohon jajaran aparat pemda proaktif membantu petani. Kami kawal alokasi di pusat dengan berbagai pertimbangan teknis dan masukan dari daerah," tegas Ali.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top