Mabes TNI Luncurkan Tim Respons
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Mabes TNI meluncurkan tim respons insiden keamanan siber, Military Computer Security Insident Response Team (Mil-CSIRT) untuk mengantisipasi ancaman keamanan siber.
Tim diluncurkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian dan Komandan Satsiber TNI Brigjen TNI (Mar) Suaf Yanu Hardani, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu.
Panglima TNI dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa program Military Computer Security Insident Response Team ini sangat bagus, tetapi saat ini TNI memiliki banyak sekali keterbatasan termasuk sumber daya manusia (SDM).
- Baca Juga: RUU Penyiaran Masuk Prolegnas Prioritas
- Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Letusan Hingga 1 Km
Andika berharap BSSN dapat memandu TNI dengan mengirimkan timnya untuk selalu memberikan asistensi, karena BSSN mempunyai link secara internasional dan selalu mendapatkan update perkembangan siber yang memang sangat cepat.
"Saat perang terjadi, 'cyber warfare' sudah bertempur terlebih dahulu, namun alutsista (hardware) masih belum terlibat," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini pula.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Sekjen PDIP Hasto Tegaskan Kepemimpinan Risma dan Gus Hans di Jawa Timur Lebih Berakar pada Prestasi
- 2 Pasangan RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat di Pilkada DKI Jakarta
- 3 Sekjen PDI Perjuangan Hasto Ingatkan Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Pilkada Jember
- 4 Petembak Bekasi Lolos Seleksi Olimpiade Remaja 2026
- 5 Kemendes Petakan Potensi Desa untuk Pasok Pangan Makan Bergizi Gratis
Berita Terkini
- BPBD Karawang Minta Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi Basah
- Keraton Yogyakarta Kenalkan Tanah Kesultanan ke Publik Lewat Pameran
- BPBD Rejang Lebong Siagakan Peralatan Penanggulangan Bencana
- Pemprov DKI Sosialisasikan Hidup Bersih untuk Antisipasi Dini Kasus Cacar Air
- Polisi Sita Uang Rp73,7 Miliar pada Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi