MA Gelar Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Adapun majelis hakim yang diturunkan MA untuk mengadili perkara itu adalah Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1; Jupriyadi selaku anggota majelis 2; Desnayeti selaku anggota majelis 3; dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.
Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya