Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

MA Diminta Selidiki Putusan Bebas Bandar Sabu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) didesak untuk proaktif menyelidiki putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar terhadap Syamsul Rijal, terdakwa bandar sabu-sabu seberat 3,4 kilogram. Putusan tersebut tak sesuai dengan ketegasan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Informasi yang saya terima, baik Polri maupun kejaksaan telah memberikan bukti lengkap mengenai jaringan sabu 3,4 kilogram tersebut, namun hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas. Saya takjub dengan putusan tersebut, ini tak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba," kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, di Jakarta, Rabu (13/2).

Menurut Sahroni, putusan bebas yang dijatuhkan hakim PN Makassar menjadi anomali dan dinilai telah mencederai semangat pemberantasan narkotika yang sejak awal diusung pemerintahan Jokowi-JK. Terlebih Ketua MA, Hatta Ali telah menekankan jajarannya perihal narkoba sebagai kasus prioritas.

Sahroni mengingatkan paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia masih menggambarkan adanya sorotan negatif terhadap hakim. Fakta bahwa KPK beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum hakim semakin memperkuat anggapan negatif masyarakat terhadap sistem peradilan.

Untuk itulah, Sahroni mendorong KY menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar sabu-sabu tersebut. Tujuannya agar masyarakat mengerti apakah vonis bebas itu karena sesuatu hal atau memang putusan dikarenakan bukti dan dakwaan yang lemah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top