Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Lukas Enembe Sering Gunakan Jet Pribadi Layanan Kelas Satu

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penggunaan jet pribadi dengan layanan kelas satu oleh tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe(LE).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikridi Jakarta pada Selasa, dengan memeriksa karyawan swasta ataupramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10), sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikrimengatakan bahwa saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaanprivate jetdengan layananfirst classoleh tersangka Lukas Enembe.


Tidak hanya itu, penyidik juga mengonfirmasi saksi Tamara mengenai pengetahuannya soal dugaan uang yang diberikan tersangka Lukas Enembe kepada beberapa pihak.

Setelah selesai diperiksa, pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny mengaku dirinya dikonfirmasi penyidik soal penerbangan yang dijalani Lukas Enembe.

Pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny mengatakan ditanya hanya mengenai masalah penerbangan saja.

Tamara Anggraeny tidak menyebutkan lebih lanjut soal lokasi yang dituju Lukas Enembe dan ia menambahkanLukas Enembesering menggunakan pesawat jet pribadi.

"Banyak banget, beberapa kali," tambahnya.

Dalam penyidikan kasus Lukas Enembe, KPK juga telah memeriksa saksi Direktur Asia Cargo Airlines Revy Dian Permata Sari pada Selasa (27/9). Penyidik KPK saat itu mendalami pengetahuan saksi Revy soal adanya beberapa kali penyewaan jet pribadi oleh Lukas Enembe dan keluarganya.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

KPK mengirimkan kembali surat panggilan kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Waktu pemanggilan akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK. KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top