Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9).
Foto: ANTARA/Fath Putra MulyaJAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
Lukas juga dituntut pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun jatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 47.833.485.350 rupiah.
Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," imbuh Wawan.
Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana. "Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ucap Wawan.
Dijelaskan jaksa, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 3 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Arsenal Berambisi Lanjutkan Tren Kemenangan di Boxing Day
Berita Terkini
- Duh, Rupiah Kembali Tertekan Jelang Akhir Pekan
- Pemkab Bekasi raih tiga penghargaan bidang pemberdayaan perempuan
- Kota Tua antisipasi 41 ribu pengunjung saat Tahun Baru 2025
- Kabar Gembira bagi yang Mau Jalan-jalan, Commuter Line Beroperasi 24 Jam di Malam Tahun Baru 2025
- Optimalkan Potensi Garam Indramayu demi Sokong Swasembada, Berikut Ini Strategi Pemerintah