Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9).
Foto: ANTARA/Fath Putra MulyaJAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
Lukas juga dituntut pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun jatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 47.833.485.350 rupiah.
Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," imbuh Wawan.
Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana. "Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ucap Wawan.
Dijelaskan jaksa, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Berita Trending
- 1 Peduli Ibu-ibu, Khofifah Ajak Muslimat NU Melek Digital
- 2 Pasangan RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat di Pilkada DKI Jakarta
- 3 Sekjen PDI Perjuangan Hasto Ingatkan Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Pilkada Jember
- 4 Reog Ponorogo hingga Kebaya Bakal Jadi Warisan Dunia UNESCO
- 5 Persiapan Debat, Cawagub Jateng Hendrar Prihadi Serap Aspirasi Masyarakat
Berita Terkini
- Tiga pemain muda Persib Bandung dipanggil timnas untuk Piala AFF
- Enam Tersangka Jual Beli Rekening Judi Online di Kapuk Positif Pakai Narkoba
- SSB Pamerkan Kemampuan dalam Pengembangan Derek Terpasang
- Indonesia AI Day 2024 Akan Hadirkan Tokoh Teknologi Terkemuka
- 17 Tim Futsal Maju ke Babak Final Axis Nation Cup 2024