Luhut Ungkap Temuan Penimbunan dan Monopoli Minyak Goreng
Tangkapan layar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan, dalam konferensi pers daring, Minggu (5/6).
Setelah menurunkan tim ke lapangan, ditemukan indikasi praktik monopoli lantaran meski barang telah didistribusikan hingga ke pengecer, perusahaan- perusahaan di distributor kedua (D2) ternyata dimiliki oleh satu orang yang sama.
"Praktik monopoli ini menyebabkan pasokan dan harga rentan untuk dimanipulasi sehingga realisasi harga di masyarakat masih tinggi. Tapi sekarang ini bertahap mulai kami tindak, sudah mulai kita lihat indikasi terus membaik," katanya.
Luhut mengungkapkan kasus lain yang ditemukan di Sumatera Utara, di mana minyak goreng curah yang seharusnya disalurkan ke distributor justru kembali ke produsen dan dikemas ulang dengan kemasan premium.
"Minyak goreng curah tersebut kemungkinan dikemas dengan kemasan premium dan dijual mengikuti harga premium. Hal ini tentu merugikan konsumen yang membeli karena di sini ada permainan dan ini pun sudah kami temui dan sudah kami tindak," katanya.
Menurut Luhut, distribusi minyak goreng curah yang baik di lapangan merupakan kunci utama dalam pengendalian harga komoditas tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya