Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pengawasan Bahan Pokok

Luhut Ungkap Temuan Penimbunan dan Monopoli Minyak Goreng

Foto : ANTARA/YOUTUBE KEMENKO BIDANG KEMARITIMAN DAN INVE

Tangkapan layar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan, dalam konferensi pers daring, Minggu (5/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan sejumlah temuan di lapangan terkait distribusi dan harga minyak goreng.

Temuan tersebut mulai dari indikasi penimbunan hingga praktik monopoli. Dalam konferensi pers daring di Jakarta, Minggu (5/6), Luhut menjelaskan kondisi di Jakarta di mana harga minyak goreng relatif lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) karena rasio barang yang diterima hingga tingkat pengecer menurun drastis.

"Hal ini mengindikasikan ada barang yang ditimbun dan didistribusikan di luar wilayah target distribusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini sekarang kita kejar. Tapi tetap ketersediaan minyak itu kami dorong ke lapangan," katanya.

Seperti dikutip dari Antara, Luhut menjelaskan kasus lain yang cukup unik terjadi di Jawa Barat, di mana berdasarkan data terkesan tidak terdapat masalah di sisi distribusi, namun harga di lapangan relatif tinggi.

Dimiliki Satu Orang

Setelah menurunkan tim ke lapangan, ditemukan indikasi praktik monopoli lantaran meski barang telah didistribusikan hingga ke pengecer, perusahaan- perusahaan di distributor kedua (D2) ternyata dimiliki oleh satu orang yang sama.

"Praktik monopoli ini menyebabkan pasokan dan harga rentan untuk dimanipulasi sehingga realisasi harga di masyarakat masih tinggi. Tapi sekarang ini bertahap mulai kami tindak, sudah mulai kita lihat indikasi terus membaik," katanya.

Luhut mengungkapkan kasus lain yang ditemukan di Sumatera Utara, di mana minyak goreng curah yang seharusnya disalurkan ke distributor justru kembali ke produsen dan dikemas ulang dengan kemasan premium.

"Minyak goreng curah tersebut kemungkinan dikemas dengan kemasan premium dan dijual mengikuti harga premium. Hal ini tentu merugikan konsumen yang membeli karena di sini ada permainan dan ini pun sudah kami temui dan sudah kami tindak," katanya.

Menurut Luhut, distribusi minyak goreng curah yang baik di lapangan merupakan kunci utama dalam pengendalian harga komoditas tersebut.

Oleh karena itu, dia terus mendorong penerapan distribusi minyak goreng curah sesuai aturan dan berupaya menindak tegas pelanggaran dan permainan yang terjadi. "Kami menyimpulkan realisasi distribusi di lapangan merupakan kunci pengendalian harga yang baik," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top