Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lucu, Petinggi KPK Dilaporkan ke Polisi, Polisi Serahkan ke KPK

Foto : ISTIMEWA

lili pintauli

A   A   A   Pengaturan Font

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan surat aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada KPK karena peristiwa itu merupakan ranah KPK.

"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK, penyidik akan melimpahkan suratnya kepadaKPK," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Surat aduan ICW tersebut diserahkan Rabu (8/9) oleh peneliti ICW kepadaDirekrorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Andi tidak menjelaskan lebih rinci mengapa aduan ICW tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dapat diproses oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

Sebelumnya, ICW mengadukan Lili Pintauli Siregar ke Dittipidum Bareskrim Polri diduga melanggar Pasal 35 juchto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Rabu (8/9).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan pada Sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lili Pintauli Siregar, terungkap fakta adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK tersebut.

Pelanggaran yang dimaksud adalah Pasal 35 juchto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), di mana disebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

Dalam aturan tersebut pelanggar dikenakan pidana kurungan selama lima tahun. "Tentu kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap besar kepada kepolisian agar segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," kata Kurnia.

ICW menyakini pelanggaran pidana diduga dilakukan Lili, hal ini diperkuat oleh putusan Dewan Pengawas KPK yang mengkonfirmasi Lili Pintauli Siregar memang mengadakan komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dan hal itu diakui Lili Pintauli Sirrgar.

Kurnia menyebutkan pihaknya telah menyertakan dokumen putusan Dewan Pengawas KPK sebagai bukti kuat bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dan memproses hukum Lili Pintauli Siregar.

"Pasti setiap dokumen yang disampaikan ke kepolisian harapannya ditindaklanjuti oleh polisi, bisa menelaah dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan, karena sudah secara jelas konstruksi hukumnya sudah kami utarakan," kata Kurnia.

Kurnia berharap Polri tidak memberikan statemen bahwa kasus tersebut telah diselesaikan dalam Sidang Etik Dewan Pengawas KPK, seperti aduan dugaan penerimaan gratifikasi yang pernah dilayangkanICW.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top