Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Lucas Pernah Naik Pesawat Bersama Riza Chalid

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terdakwa Lucas disebut pernah berpergian menaiki pesawat pribadi bersama Riza Chalid. Hal ini diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Manager Fixed Base Operator (FBO) dan Manager Ground Handling PT Wira, Christine Sudiro.

Perusahaan tempat Christine bekerja adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa penerbangan privat non-komersial. Saat ditanya Jaksa mengenai Flight Information Seat (FIS), Christine menyebut FIS pada dasarnya sama dengan manifes dalam penerbangan komersial.

Jaksa juga menyinggung soal data operator jasa penerbangan dan pengelolaan pesawat terbang Premiair yang merupakan salah satu klien dari PT Wira. Dalam data yang dipegang jaksa, ada data penumpang bernama Mr L. Dalam persidangan, Christine membenarkan pertanyaan Jaksa mengenai pemilik nama Mr L adalah terdakwa Lucas.

"Benar passanger manifest yang saya pegang (Mr L) itu Lucas SH CR," kata Christine saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis (24/1).

Dalam data itu, diketahui pada Kamis (23/8) tahun 2018, terdakwa Lucas pernah menggunakan pesawat pribadi dengan rute Singapura ke Jakarta. Christine menjelaskan keberangkatan terdakwa Lucas tersebut bersama dengan dua orang lainnya. "Lucas (bersama), M Riza Chalid, dan Intan Maharani, Aprista Koresy," terangnya.

Selain itu, pada tanggal 26 Mei 2016, Lucas juga pernah melakukan penerbangan ke Singapura dengan pesawat pribadi. Penerbangan itu bersama sejumlah orang lainnya. Menurut Christine, beberapa penumpang tersebut, antara lain Fahd El Fouz, Rani Meidyana, Robert Kardinal, Wiwik Kardinal, dan Idrus Marham.

Halangi Penyidikan

Diketahui dalam kasus ini, Lucas bersama staf Riza Chalid, Dina Soraya didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka Eddy Sindoro. Lucas menyarankan Eddy untuk tidak kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Dalam menghindari proses imigrasi tersebut, Lucas meminta bantuan dari Dina Soraya untuk melancarkan aksinya.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top