![Luar Biasa, Ini Dampak Penerapan Ganjil-Genap pada Laju Kecepatan Kendaraan di DKI](https://koran-jakarta.com/images/article/luar-biasa-ini-dampak-penerapan-ganjil-genap-pada-laju-kecepatan-kendaraan-di-dki-220608161115.jpg)
Luar Biasa, Ini Dampak Penerapan Ganjil-Genap pada Laju Kecepatan Kendaraan di DKI
![Luar Biasa, Ini Dampak Penerapan Ganjil-Genap pada Laju Kecepatan Kendaraan di DKI](https://koran-jakarta.com/images/article/luar-biasa-ini-dampak-penerapan-ganjil-genap-pada-laju-kecepatan-kendaraan-di-dki-220608161115.jpg)
Foto : antarafoto
Suasana lalu lintas di DKI jakarta saat penerapan ganjil-genap.
Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
Baca Juga :
Bogor Akan Tambah Formasi ASN
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya