LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen
Foto : ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) berbicara di dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Keputusan penetapan tingkat bunga pinjaman periode Januari 2024 mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan serta upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan, memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga pinjaman.
Baca Juga :
Bank Mandiri Taspen Naik Kelas
Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, LPS meminta nasabah dan calon nasabah penyimpan agar memperhatikan besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
Baca Juga :
Peringati HUT
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya