LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) berbicara di dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valuta asing di bank umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1).
Yudhi menuturkan tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024,.
Tingkat bunga pinjaman itu adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya