LPS Memberi Kelonggaran Pembayaran Premi Pinjaman
Kepala Divisi Perumusan Kebijakan LPS, Advis Budiman
SURABAYA- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui sinergi kebijakan antarotoritas keuangan dan perbankan.
Kepala Divisi Perumusan Kebijakan LPS, Advis Budiman di Surabaya, Minggu (28/2) mengatakan, sinergi itu dilakukan antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS, yang bertujuan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"LPS juga melakukan pelonggaran pembayaran premi pinjaman, early involvement dalam penanganan permasalahan bank, alternatif sumber pendanaan dalam menjaga likuiditas perbankan serta memperluas pilihan mekanisme bagi LPS dalam melakukan resolusi," ujarnya.
Terkait klaim nasabah, Advis menjelaskan, LPS dalam membantu pembayaran klaim simpanan nasabah tetap mengikuti berbagai kriteria dalam UU LPS.
"Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar jika data simpanan nasabah tidak tercatat dalam pembukuan bank alias simpanan fiktif," katanya seperti dikutip dari Antara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya