LPS Memberi Kelonggaran Pembayaran Premi Pinjaman
Foto : Istimewa
Kepala Divisi Perumusan Kebijakan LPS, Advis Budiman
Selain itu, nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan tidak wajar atau nasabah tersebut mendapat bunga di atas LPS rate, serta nasabah penyimpan merupakan pihak penyebab bank menjadi tidak sehat, atau nasabah tersebut memiliki kredit macet.
Direktur Penanganan Klaim LPS Suhardiono mengatakan, total hingga kini pencairan klaim secara nasional mencapai 1,6 triliun rupiah.
Sedangkan hingga Februari 2021, tercatat sebanyak 110 BPR dan satu bank umum yang telah dilikuidasi, dan satu bank umum telah diselamatkan oleh LPS.
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya