Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kinerja 2020

LPS Bukukan Pertumbuhan Aset 16,24 Persen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan pertumbuhan total aset 16,24 persen menjadi 140,16 triliun rupiah per posisi 31 Desember 2020 dari tahun sebelumnya sebesar 120,58 triliun rupiah.

"Sebagian besar dari aset ini berupa investasi pada Surat Berharga Negara atau SBN sebesar Rp133,39 triliun atau 95,17 persen dari total aset," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (1/5).

Sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, hasil audit laporan keuangan LPS sendiri mendapat opini Wajar Dalam Semua Hal yang Material. Pada tahun lalu, LPS membukukan surplus bersih sebesar 19,36 triliun rupiah, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 17,73 triliun rupiah.

Pendapatan investasi juga mengalami peningkatan yaitu sebesar 15,8 persen menjadi 8,84 triliun rupiah, meningkat sebesar 7,64 triliun rupiah dari tahun sebelumnya. "Hal ini tentunya disertai efisiensi di sisi pengeluaran yang signifikan," ujar Purbaya.

Pada 2020, LPS mencatat kenaikan jumlah simpanan masyarakat pada 109 bank umum sebesar 10,86 persen (yoy), jumlah rekening ini naik sebesar 16,12 persen (yoy) dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Simpanan yang dijamin LPS hingga Desember 2020 mencapai 350.023.911 rekening atau setara dengan 99,91 persen. Sedangkan besaran nilai simpanan yang dijamin LPS adalah 2 miliar rupiah per nasabah per bank setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional pada 2020, jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per kapita.

Pemulihan Ekonomi

Covid-19 memberikan tekanan besar pada perekonomian Indonesia dan global sepanjang 2020. Berbagai upaya dan kebijakan ditempuh pemerintah untuk mengatasi dampak negatif yang terjadi, termasuk pemberian stimulus oleh otoritas sektor keuangan untuk memitigasi risiko dampak pandemi pada perekonomian nasional.

Karenanya, LPS sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), turut berupaya membantu pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong likuiditas industri perbankan melalui kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

Selain itu, LPS juga memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS sampai dengan periode pembayaran semester II-2021.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top