
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Ada di 5 Titik Ini
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Barat mengedukasi pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya, Senin (15/7/2024).
Foto: ANTARA/HO-Polres JakbarJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat penting berkendara itu, di lima titik Jakarta, Senin (11/11).
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.
Adapun lokasinya adalah sebagai berikut.
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Perluas Jangkauan, Manulife Indonesia Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri di PIK
- 3 Penerbitan Surat Edaran THR Ditunda
- 4 Regulasi Jaminan Sosial Dirombak, Ini Aturan Baru dari Menaker
- 5 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah
Berita Terkini
-
Libur Sekolah Dipercepat, Menag Harap Bisa Kurangi Kemacetan Arus Mudik
-
Lindungi Nasabah dari Risiko Penyakit Kritis Manulife Indonesia dan Bank Danamon Luncurkan Proteksi Prima Kritis Andalan
-
Alcaraz Kalahkan Shapovalov untuk Melaju ke Babak 16 Besar Indian Wells
-
Mengenaskan, Seorang Pria Tewas Kesetrum Saat Pasang Baja Ringan di Depok
-
Goldman Sachs Turunkan Peringkat Aset Keuangan Indonesia