LMKN Kumpulkan Royalti Hak Cipta Rp35 Miliar
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumpulkan pembayaran royalti dari penggunaan atas hak cipta dan hak terkait dari seluruh pengguna yang ada di Indonesia sebesar 35,005 miliar rupiah selama 2022. Pendapatan tersebut terdiri atas 24,73 miliar rupiah yang berhasil dikumpulkan pada semester II-2022 serta 10,28 miliar rupiah pada semester I-2022.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam keterangannya di Jakarta, akhir pekan lalu, menyatakan keberhasilan tersebut merupakan dampak kebijakan pengumpulan royalti satu pintu oleh LMKN yang telah dicanangkan komisioner periode baru dan disepakati oleh 11 lembaga manajemen kolektif (LMK).
"Selama satu semester masa jabatan kami, para komisioner periode baru LMKN akhirnya membuahkan hasil yang dapat dikatakan sebagai pencapaian luar biasa khususnya dalam hal penghimpunan atau collecting royalty," katanya.
Menurut dia, keberhasilan mengumpulkan royalti tersebut merupakan hasil kerja keras bersama serta komitmen antarpara LMK yang masuk dalam tim pelaksana harian LMKN dan para mitra penghimpun yang menyusun strategi dan komunikasi dalam menghimpun royalti hak cipta dan hak terkait.
LMKN, lanjutnya, akan mendistribusikan kembali hasil pendapatan royalti ini kepada 11 LMK yang ada di Indonesia yakni LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), LMK Wahana Musik Indonesia (Wami), LMK Royalti Anugerah Indonesia (RAI), LMK Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (Pelari), dan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya