Lindungi Pengusaha Lokal, Dokumen WNA Harus Jelas
Ilustrasi - Sengketa kepemilikan perusahaan.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang diwakili Direktur Penindakan, dan mereka antusias terhadap persoalan ini sehingga optimistis persoalan Van Meer ini akan cepat selesai karena Van Meer dianggap sebagai warga negara gelap sekarang ini," ungkapnya kepada wartawan di kantor Imigrasi pusat.
Hanya saja, kata Deolipa, pihak Imigrasi butuh kepastian perihal negara asal Van Meer, apakah warga negara Belanda atau Singapura.
"Ternyata, saya dan bu Mimi mendapat informasi bahwa Kedutaan Besar Belanda berkirim surat yang meminta Van Meer memperpanjang paspor di Indonesia. Jadi dari surat yang ada, pihak Imigrasi menyampaikan agar surat tersebut segera dikirim ke imigrasi agar cepat diproses," ujarnya.
Dijelaskan pula, pihak Imigrasi akan berkirim surat kepada Kedubes Belanda untuk mengonfirmasi kebenaran status kewarganegaraan Van Meer.
"Kalau jawabannya benar Van Meer warga negara Belanda maka berarti dia overstay dan Imigrasi akan mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) supaya bisa segera dideportasi ke negaranya," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya