![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Lindungi Anak dari Konten Berbahaya, Menkomdigi Minta Dukungan Google
Foto: IstimewaJAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengunjungi Kantor Google di Kota Paris, Prancis, dan meminta perusahaan teknologi itu mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Saat bertemu dengan Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube Leslie Miller di Kantor Google di Paris pada Minggu (10/2) waktu setempat, Meutya mengajak Google bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menghadirkan lingkungan dan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih ketat untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya seperti pornografi anak dan perjudian online,” kata Meutya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa (12/2).
Dia menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia menyiapkan regulasi itu untuk mengatasi persoalan pornografi anak dan dampak perjudian online pada anak-anak.
Menurut data National Center for Missing and Exploited Children, Indonesia masuk dalam empat besar negara dengan kasus pornografi anak tertinggi di dunia.
Sementara itu, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan jumlah pemain judi online berusia di bawah 10 tahun mencapai 80.000 orang atau sekitar dua persen dari keseluruhan pemain.
Leslie Miller menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar besar YouTube, salah satu produk Google, karenanya perusahaan siap mendukung inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital.
“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan platform kami lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak,” kata Leslie.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memiliki sistem perlindungan anak.
Meutya menyampaikan bahwa pemerintah berusaha meningkatkan perlindungan anak di ruang digital dengan menyiapkan regulasi yang mewajibkan platform untuk meningkatkan teknologi dan sistem mereka guna melindungi anak-anak dari bahaya di dunia maya.
Regulasi yang disiapkan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang antara lain mengharuskan penyelenggara sistem elektronik melakukan perbaikan untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi generasi muda.
Peraturan itu mencakup penerapan batasan usia dalam pembuatan akun digital guna menghindarkan anak dari paparan konten yang tidak layak dan tidak sesuai umur serta kewajiban platform digital untuk meningkatkan sistem mereka.
- Baca Juga: Program cek kesehatan gratis di Papua
- Baca Juga: Kemendiktisaintek Minimalisasi Pemangkasan Dana Riset
Peningkatan sistem yang dimaksud dapat mencakup kemampuan mendeteksi data pengguna anak guna mengatasi kemungkinan anak-anak menyamar sebagai orang dewasa. ??????? dra/S-2
Berita Trending
- 1 Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
- 2 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 3 Cap Go Meh representasi nilai kebudayaan yang beragam di Bengkayang
- 4 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
- 5 Program KPBU dan Investasi Terus Berjalan Bangun Kota Nusantara
Berita Terkini
-
Agar Harga Tidak Bergejolak, Pemda Diminta Perkuat Neraca Pangan Daerah
-
Urai Kemacetan Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan 90 Personel di Titik Rawan Macet
-
OPEC Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan Permintaan Minyak 2025 dan 2026
-
Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Ini Tanggapan Kejagung
-
Karina aespa Bakal Bintangi Video Musik G-Dragon, Ini Kata Agensi