Lima Klasifikasi Difabel Pemilih
Petugas menyusun kotak suara yang selesai dirakit di GOR Tanah Abang, Jakarta, Minggu (24/12/2023).
Akan ada anggota Panwascam dan KPPS untuk mendampingi ke lokasi tempat disabilitas mencoblos.
JAKARTA - Daftar pemilih tetap untuk memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk disabilitas Jakarta Selatan mencapai 10.000 lebih. Demikian diungkapkanKetua KPU Jakarta Selatan, Muhammad Taqiyuddin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
"Dari total keseluruhan tersebuat, jumlah penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa sebanyak 3.877," katanya. Taqiyuddin merinci ada lima klasifikasi untuk penyandang disabilitas yang dapat memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024. Kriteria tersebut adalah fisik, intelektual, mental, wicara, rungu, dan netra. Untuk jumlah terbanyak adalah disabilitas fisik.
Rinciannya, disabilitas Fisik ada 4.164 orang, disabilitas intelektual 252, disabilitas mental 3.877, disabilitas wicara 1.597, disabilitas 179 dan disabilitas fisik 778. Dia mengungkapkan untuk menjamin kesetaraan pemilih pada hari pelaksanaan pemilu penyandang disabilitas mental hingga fisik tetap memiliki hak konsitusi dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Untuk disabilitas ada beberapa ketentuan. Kalaupun memang dia masih memungkinkan datang ke TPS ada pendampingan khusus dari KPPS," ungkap Taqiyuddin. Dia menambahkan jika nantinya penyandang disabilitas kesulitan dalam mengikuti Pemilu 2024 mendatang, panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan sistem jemput bola.
Tujuannya guna mendampingi penyandang disabilitas tersebut tanpa mempengaruhi pilihannya. "Nanti mekanismenya akan ada teman-teman Panwascam dan KPPS untuk mendampingi ke lokasi tempat disabilitas itu mencoblos," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya