Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Aparatur Negara Harus Sukseskan Program Pemerintah

Lima ASN Diberi Sanksi karena Tolak Divaksin

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Status pandemi Covid-19 telah berlaku sejak 13 April 2020 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Dengan status pandemi tersebut, menurut Keppres, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum.

Pertama, Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.

Kedua, UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR. Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Selain itu, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, menurut Keppres tersebut, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan serta skema lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top