Lima ASN Diberi Sanksi karena Tolak Divaksin
Vaksinasi sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 sekaligus meningkatkan kekebalan tubuh warga.
SUKA MAKMUE - Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh, mendapatkan sanksi penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan dari pemerintah daerah setempat karena menolak penyuntikan vaksin Covid-19.
"Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh, di Meulaboh, Minggu (2/1).
Menurut Ardimartha, pemberian sanksi kepada ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya tersebut setelah pihaknya mengecek terhadap adanya laporan sejumlah ASN yang tidak mau divaksinasi.
Ardimartha menjelaskan setelah diberikan sanksi, empat ASN yang tidak disebutkan identitasnya tersebut kemudian bersedia dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19 oleh juru vaksin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya.
Hingga Minggu petang, tambah Ardimartha, hanya tersisa satu ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya yang masih terkena sanksi penundaan pemberian dana kesejahteraan karena masih belum bersedia divaksinasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya