Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Aparatur Negara Harus Sukseskan Program Pemerintah

Lima ASN Diberi Sanksi karena Tolak Divaksin

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

SUKA MAKMUE - Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh, mendapatkan sanksi penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan dari pemerintah daerah setempat karena menolak penyuntikan vaksin Covid-19.

"Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh, di Meulaboh, Minggu (2/1).

Menurut Ardimartha, pemberian sanksi kepada ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya tersebut setelah pihaknya mengecek terhadap adanya laporan sejumlah ASN yang tidak mau divaksinasi.

Ardimartha menjelaskan setelah diberikan sanksi, empat ASN yang tidak disebutkan identitasnya tersebut kemudian bersedia dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19 oleh juru vaksin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya.

Hingga Minggu petang, tambah Ardimartha, hanya tersisa satu ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya yang masih terkena sanksi penundaan pemberian dana kesejahteraan karena masih belum bersedia divaksinasi.

Sukseskan Vaksinasi

Ardimartha menegaskan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh menyatakan tetap akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh ASN di daerah itu yang tidak bersedia menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.

Ia mengatakan vaksinasi tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19, sekaligus meningkatkan kekebalan tubuh bagi seluruh pelayan publik agar terhindar dari virus mematikan tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-10 di Indonesia yang ditetapkan pada 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi Covid-19 yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian disebutkan dalam Keppres tersebut yang diunduh dari laman Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Minggu (2/1).

Status pandemi Covid-19 telah berlaku sejak 13 April 2020 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Dengan status pandemi tersebut, menurut Keppres, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum.

Pertama, Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.

Kedua, UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR. Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Selain itu, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, menurut Keppres tersebut, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan serta skema lainnya.

Dalam Keppres tersebut, pemerintah menyebut sudah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top