Lili Pintauli Tak Pantas Lagi Jadi Pimpinan KPK
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman
YOGYAKARTA - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, tidak pantas lagi menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penilaian ini disampaikan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) di Yogyakarta, Selasa (31/8).
"Lili tidak pantas jadi pimpinan KPK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik," tandas peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
Zaenur mengatakan sanksi yang layak dan tepat dijatuhkan kepada Lili adalah diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020.
"Lili telah menyalahgunakan kewenangan dengan berhubungan pihak berperkara," kata dia. Menurutnya, Lili tidak sekadar melanggar kode etik, melainkan juga telah merambah perbuatan pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo Uu 19/2019 tentang KPK.
Pasal tersebut, kata Zaenur, melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak beperkara dengan alasan apa pun. Berdasarkan Pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya