Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Libur Lebaran Berakhir, Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan DKI Jakarta, Ini Titik Lokasinya

Foto : korlantas.polri.go.id

Ilustrasi Ganjil Genap

A   A   A   Pengaturan Font

Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta hari ini, Senin (9/5). Ini seiring berakhirnya libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Antara, Senin (9/5).

Titik penerapan kebijakan ganjil genap juga tidak mengalami perubahan. Terdapat 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan aturan tersebut.

Ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawai dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, serta Jalan Gunung Sahari.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top