LHKPN Palsu dan Harta Meroket
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Perlu diteliti apakah harta-harta para pejabat tersebut diperoleh secara legal. KPK harus proaktif, terutama untuk mereka yang hartanya naik secara mencolok. Selain itu, perlu dipikirkan harus ada sanksi hukum terhadap LHKPN palsu di masa depan.
Kejujuran adalah nilai moralitas tertinggi. Kejujuran menjadi dasar atau landasan utama kehidupan. Jika manusia tidak memilikinya, sisi-sisi kehidupan lainnya tidak akan bernilai. Maka, betapa mengkhawatirkan kinerja para pejabat. Sebab ternyata mereka melaporkan harta kekayaan palsu.
Komisi Pemberantasan Korupsi merilis bahwa 95 persen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) tidak akurat. Laporan mereka tidak sesuai dengan kekayaan semestinya. Ini menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, diketahui dari 1.665 LHKP yang sudah diperiksa.
Banyak harta yang tidak dilapor baik berupa tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi. KPK mengecek kekayaan pejabat bekerja sama antara lain dengan semua bank, asuransi, bursa, dan Badan Pertanahan Nasional.
Muncul pertanyaan atau tepatnya kecurigaan masyarakat, mengapa mereka memberi keterangan palsu mengenai harta kekayaan? Pertama, ini dilakukan karena tidak ada sanksi hukumnya. Kedua, bisa saja untuk menutup-nutupi harta-harta yang diperoleh secara ilegal. Jadi, kalau dari sisi harta sudah tidak jujur, sulit pejabat jenis ini, diharapkan berkinerja dengan integritas. Kejujuran adalah integritas. Tidak ada kejujuran, tidak ada integritas.
Uniknya, di tengah laporan LHKPN palsu tersebut, beredar bahwa harta para pejabat justru meroket saat pandemi sekarang. Dari LHKPN palsu tersebut, KPK menyatakan harta kekayaan 70 persen pejabat meningkat. Sangat disayangkan bukan ekonomi bangsa yang meroket, tetapi malah harta para pejabat negara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya