Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Lembaga Peradilan Harus Bertransformasi Lebih Cepat

Foto : ISTIMEWA

JOKO WIDODO

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, pandemi Covid-19 mendorong penerapan cara-cara baru dalam penyelenggaraan peradilan.

"Penyelenggara peradilan dipaksa bertransformasi lebih cepat untuk bekerja dengan mematuhi protokol kesehatan, mengurangi pertemuan tatap muka, dan mencegah kerumunan," kata Jokowi saat memberikan sambutan pada Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 secara virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (17/2).

Cara kerja baru itu bisa dilakukan dengan akselerasi penggunaan teknologi informasi, baik dalam bentuk e-court atau e-litigation.

"Sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu dan kualitas putusan juga tetap terjaga," ungkap Jokowi.

"Saya mencatat sebelum pandemi, Mahkamah Agung sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Datangnya pandemi justru mempercepat terwujudnya rencana besar itu," lanjutnya.

Jokowi menekankan momentum pandemi Covid-19 sebenarnya bisa dibaca untuk melakukan transformasi dengan cara-cara fundamental. Dalam hal peradilan, terobosan-terobosan oleh penyelenggara sangat penting dilakukan.

"Kita membuktikan bahwa sistem peradilan kita bisa beraraptasi secara cepat, terus berinovasi dan mampu melayani masyarakat dengan lebih baik lagi," tambahnya

Jokowi juga mengingatkan bahwa akselerasi penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan peradilan bukan merupakan tujuan akhir dari sistem peradilan di Indonesia. Percepatan dalam pemanfaatan teknologi itu baru merupakan pintu masuk untuk transformasi sistem peradilan yang lebih luas.

"Saya ingin ingatkan bahwa akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir. Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk transformasi (peradilan) lebih luas," ujar Jokowi.

"(Yakni) Transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mempercepat terwujudnya peradilan yang modern," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin, mengatakan MA menangani 20.761 perkara sepanjang tahun 2020, terdiri dari 20.544 perkara yang masuk dan 217 sisa perkara dari tahun 2019. Dari total kasus di tahun 2020 tersebut, MA telah menjatuhkan putusan terhadap 20.562 perkara, sehingga menyisakan 199 perkara. "Sisa perkara tersebut adalah yang terendah sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung," ungkap Ketua MA.

Dengan begitu, rasio produktivitas MA dalam memutus perkara di tahun 2020 sebesar 99,04 persen. n ags/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top