Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Legislator: TNI Bantu Tertibkan Baliho Hal Wajar

Foto : ANTARA/ Abdu Faisal.

Tangkapan layar anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi saat menghadiri diskusi daring bertajuk 'Pentingnya Lembaga Independen dalam RUU Perlindungan Data Pribadi' di Jakarta, Senin (27/7/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bobby Adhityo Rizaldi menilai langkah TNI yang ikut membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan adalah hal yang wajar.

"Ini kan sinergi TNI untuk penanganan ketertiban umum biasa. Tidak menyalahi fungsi TNI ini," kata Bobby, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu.

Sebenarnya, kata dia, TNI sering terlibat menyukseskan banyak kegiatan, termasuk penanganan Covid-19 sehingga tidak heran kalau TNI ikut-ikut membersihkan atribut Rizieq Shihab di ruang publik.

Menurut dia, keterlibatan anggota TNI mencopot baliho Rizieq Shihab wajar-wajar saja dan tidak menyalahi aturan, sebab fungsi TNI bisa dimanfaaatkan untuk segala hal demi keamanan dan ketertiban bersama.

Bobby mengaku mendukung keputusan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan anggotanya membantu menertibkan spanduk-spanduk Rizieq Shihab karena sudah diturunkan satpol PP namun terpasang lagi.

"Intinya saya mendukung yang dilakukan TNI untuk membantu satpol PP dalam hal ketertiban umum. Kalau sudah diturunkan kemudian dinaikan lagi, pasti polisi dan TNI juga turun," ujar Bobby.

Bobby menuturkan, pemasangan baliho ada aturannya sehingga tidak bisa serta merta memasang baliho besar di ruang publik.

"Harus bayar pajak, harus ada izin," katanya.

Bobby meminta kepada masyarakat jangan ada pandangan kalau TNI sedang melakukan operasi militer karena apa yang dilakukan TNI hanya penertiban biasa.

Selain itu, ia juga berpesan kepada Rizieq Shihab jika membuat acara tetap mematuhi protokol kesehatan, sebab di masa pandemi COVID-19 sudah seharusnya peserta acara dibatasi jumlahnya.

"Mau menyelenggarakan acara ya ikuti aturannya. Kalau 50 orang, ya 50. Tidak ada hak asasi yang dilanggar, tapi sama-sama patuh. Tidak ada yang melarang kecintaan masyarakat kepada ulama," tuturnya. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top