Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Legislator: Pendidikan Politik di Kampus Antisipasi Apatisme Kaum Terpelajar

Foto : dpr.go.id/geraldi

Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra.

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menjabarkan, fungsi parpol sebagai pilar demokrasi salah satunya sebagai sarana pendidikan politik. Hanya saja perlu diatur teknis yang baik sehingga berdampak positif bagi parpol, juga lembaga pendidikan tersebut.

"Melalui kampanye tersebut kita lahirkan literasi politik. Politiknya cerdas berkualitas berintegritas," ujar Gus Adhi.

Putusan MK baru-baru ini memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti sekolah dan kampus. Hal ini direspons positif oleh KPU dan akan dijalankan sesuai dengan amar Putusan MK dengan nomor 65/PU-XXI/2023.

MK telah merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal itu diubah menjadi, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," kata Gus Adhi.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top