Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Legislator: Pendidikan Politik di Kampus Antisipasi Apatisme Kaum Terpelajar

Foto : dpr.go.id/geraldi

Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini memperbolehkan tempat pendidikan seperti universitas hingga sekolah menjadi lokasi kampanye bagi peserta pemilu 2024. Oleh beberapa kalangan keputusan tersebut dinilai tepat lantaran tempat pendidikan, utamanya kampus, dianggap cocok untuk menguji gagasan para peserta pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra mengapresiasi putusan MK sebagai langkah cerdas dalam mengantisipasi semakin tingginya anak muda yang apatis terhadap politik. Menurutnya, kampanye sebagai pendidikan politik di kampus merupakan langkah mengantisipasi apatisme di kalangan kaum terpelajar.

"Sebagai caleg DPR RI saya mengapresiasi putusan MK ini sebagai langkah cerdas dalam mengantisipasi semakin tingginya anak muda yang apatis terhadap politik. Dan Apatisme yang tinggi juga akan menjadi tidak baik bagi kelanjutan demokrasi dan pembangunan bangsa kita kedepannya," kata Gus Adhi dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (28/8).

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini pun berpendapat, ke depan harus diatur dengan baik tata cara kampanye sehingga peserta pemilu tidak keluar dari fungsi lembaga pendidikan tersebut dan lebih pada bagaimana menyempurnakan ide dan gagasan yang akan dikerjakan saat terpilih nantinya. Dari sisi pendidikan, semakin menumbuh kembangkan embrio-embrio pembangunan masa depan.

"Semua hal yang kita lakukan setiap hari tidak lepas dari kebijakan yang dihasilkan oleh proses politik. Saya berharap dalam kampanye tersebut kita dapat memperdalam literasi yang kita miliki sehingga dapat melahirkan pemimpin dan embrio pembangunan yang visioner," jelas Gus Adhi.

Dia menjabarkan, fungsi parpol sebagai pilar demokrasi salah satunya sebagai sarana pendidikan politik. Hanya saja perlu diatur teknis yang baik sehingga berdampak positif bagi parpol, juga lembaga pendidikan tersebut.

"Melalui kampanye tersebut kita lahirkan literasi politik. Politiknya cerdas berkualitas berintegritas," ujar Gus Adhi.

Putusan MK baru-baru ini memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti sekolah dan kampus. Hal ini direspons positif oleh KPU dan akan dijalankan sesuai dengan amar Putusan MK dengan nomor 65/PU-XXI/2023.

MK telah merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal itu diubah menjadi, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," kata Gus Adhi.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top