Lebak Optimalkan Razia Masker
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak, Banten dioptimalkan razia masker dan membubarkan kerumunan di sejumlah tempat keramaian guna mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam aturan PPKM Darurat, kata dia, batas kegiatan ekonomi sampai pukul 22.00 WIB.
Apabila, pelaku ekonomi membandel hingga buka di atas pukul 22.00 bisa dikenakan Undang-Undang Kesehatan.
"Kami minta semua pelaku ekonomi dapat mematuhi aturan guna mencegah penyebaran Covid-19 terlebih Lebak masuk zona merah," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Ismail (30) warga Rangkasbitung mengaku bahwa biasanya ke manapun selalu memakai masker, namun hari ini lupa untuk memakai masker.
"Kami ikhlas dan menerima kesalahan karena tidak memakai masker, sehingga mendapat hukuman sosial dengan push up, " katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : PEMRED
Komentar
()Muat lainnya