Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Mencegah Kejahatan - 76 Anak di Kabupaten Tangerang Menjadi Korban

Lebak Fokus Atasi Kekerasan Seksual

Foto : ANTARA/Mansur

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Dedi Lukman Indepur.

A   A   A   Pengaturan Font

LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak minta aparatur desa mengoptimalkan Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM) untuk mencegah kekerasan seksual yang dialami anak-anak dan perempuan. Harapan ini disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur, Senin (31/10).

"Kita berharap melalui LPATBM warga dapat melaporkan kepada aparat kepolisian jika terjadi kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak dan perempuan," tandas Dedi. LPATBM yang dibentuk pemerintah daerah bertujuan melindungi anak-anak dan perempuan dari berbagai tindakan kekerasan.

Selama ini, LPATBM desa dan kelurahan, di Lebak mulai berjalan baikkarena banyak warga yang memberanikan diri melaporkan kasus kekerasan seksual kepada aparat kepolisian. Bahkan, hingga pertengahan Oktober tercatat 111 kasus. Ini meningkat dari tahun 2021 pada sebanyak 75 kasus kekerasan seksual dialami anak-anak dan perempuan.

Dari 111 kasus, kata Dedi, sebagian besar menjadi korban kekerasan seksual. Korban menimpapelajar, santri, dan anak bawah lima tahun. Para pelakunya orang-orang dekat seperti ayah kandung, ayah sambung, paman, guru, ustaz, hingga saudara sepupu. "Semua kasus kekerasan seksual diproses hukum," ujar Dedi.

Menurut dia, pemerintah daerah terus memaksimalkan LPATBM desa dan kelurahan agar disosialisasikan. Ini melibatkan tokoh agama, tokoh adat, kepolisian, aktivis perempuan, dan elemen masyarakat lain untuk mencegah kasus kekerasan seksual anak-anak maupun perempuan.

Ia mengatakanLPATBM akan memberi edukasi guna melindungi anak-anak dan perempuan sehingga tidak terjadi kasus kekerasan seksual. Para korban kekerasan seksual mendapat konseling penanganan penyembuhan trauma. Kelak melibatkan psikolog untuk mendampingi korban dalam proses pengadilan. "Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak agar tumbuh kembang, aman, nyaman, dan senang," katanya.

Aktivis perempuan Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih, menambahkan selama ini kasus kekerasan seksual anak-anak dan perempuan sudah banyak dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum. Saat ini, ujarnya, kasus kekerasan anak dan perempuan terjadi akibat berbagai faktor, antara lain lingkungan, pendidikan, ekonomi, media sosial, dan keluarga.

76 Anak

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, mencatat sebanyak 76 anak menjadi korban kekerasan seksual. "Januari sampai September, tercatat 76 kasus kekerasan anak," kata Kepala DP3A Tangerang, Asep Suherman.

Asep menerangkan dari puluhan kasus kekerasan seksual tersebut, rata-rata korbannya di bawah 15 tahun. Asep mengungkapkan kasus kekerasan anak di Tangerang tahun ini sebenarnya sedikit penurunan karena tahun lalu sampai 104 korban. Berdasarkan hasil keterangan atau hubungan dengan para korban, kebanyakan kasus kekerasan seksual dilakukan orang terdekat dalam keluarga.

"Pelaku banyak orang terdekat. Bahkan bapak kandung," ungkapnya. Kendati demikian, kata Asep, dalam upaya menekan kekerasan anak, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah membuka ruang advokasi atau mendampingi para korban.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top