Rabu, 19 Mar 2025, 20:12 WIB

Layanan JKN BPJS Kesehatan Palu Tetap Beroperasi di Momen Libur Lebaran

Pelayanan tidak hanya urusan administrasi kepesertaan JKN, tetapi juga layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit (RS)," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan.

Foto: Antara Foto

Palu, 19/3 (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesetanan Cabang Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) tetap membuka pelayanan administrasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di momen libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Pelayanan tidak hanya urusan administrasi kepesertaan JKN, tetapi juga layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit (RS)," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan dalam konferensi pers layanan JKN saat libur Lebaran Idul Fitri di Palu, Rabu.

Ia menjelaskan sebagai bagian dari pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik di bidang jaminan kesehatan, pihaknya memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat yang masuk dalam kepesertaan JKN mendapat pelayanan optimal.

Pada momen libur Lebaran, pihaknya menerapkan sistem piket layanan, baik di kantor cabang maupun layanan di pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

"Di kantor cabang kami menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 Wita," ujarnya.

Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta, di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan.

Bagi masyarakat yang melaksanakan mudik juga tetap bisa mengakses layanan JKN dimana saja, meski bukan di fasilitas kesehatan yang terdaftar dalam kepesertaannya.

"Sepanjang fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, layanan JKN bisa diakses. Kebijakan ini juga diterapkan pada momen libur Lebaran tahun-tahun sebelumnya, masyarakat tidak perlu khawatir," ujar Rumondang.

Ia memaparkan apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan petugas Siap Membantu (BPJS SATU!) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Selama libur Lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (FKTP).

"Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis," kata dia.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi

Tag Terkait:

Bagikan: