Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyekatan Mobilitas

Lawan Petugas, Pemudik Terancam Sanksi Pidana

Foto : Istimewa

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto saat meninjau pos penyekatan mudik di Gerbang Tol Cikupa, kemarin. Kapolda menegaskan, pemudik yang melawan petugas di pos penyekatan akan diancam sanksi pidana.

A   A   A   Pengaturan Font

MERAK - Sanksi pidana siap menjerat masyarakat yang nekat melawan petugas penyekatan selama larangan mudik Idul Fitri 2021.

Hal tersebut dikatakan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto saat meninjau Pos Pam di Pelabuhan Merak, Kamis, (6/5). "Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti Pasal 212, 214, dan Pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. Harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," kata Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto menjelaskan bahwa larangan mudik resmi diberlakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang. Namun, ia memastikan distribusi kebutuhan sembako hingga logistik, dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya bisa berjalan lancar.

"Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyeberang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten," ujarnya.

Baca Juga :
Dirujuk ke RSCM

Sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif bagi pemudik, diklaim Kapolda sudah diawasi penuh.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top