Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Covid-19 I Pemda Jangan Buat Aturan yang Bertentangan

Larangan Mudik Diperketat mulai 22 April-24 Mei 2021

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Satgas memperpendek masa berlaku hasil tes PCR/rapid test antigen dari tiga hari menjadi satu hari sebelum perjalanan. Kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 berlaku untuk perjalanan udara, laut, darat, dan kereta api.

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbitkan surat edaran pengetatan aturan mudik yang berlaku pada 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021. Surat edaran pengetatan aturan mudik jelang Idul Fitri 1442 H itu melengkapi ketentuan peniadaan (larangan) mudik pada 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mengantisipasi penambahan arus pergerakan penduduk yang berpotensi pada peningkatan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.

Menurut Wiku, peluang pergerakan mobilitas masyarakat semakin tinggi jelang Idul Fitri, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata.

"Berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Wiku, Kamis (22/4).

Dalam surat edaran itu ditetapkan ketentuan khusus pengetatan mobilitas bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam masa periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei, yaitu pemendekan masa berlaku surat keterangan kesehatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top