Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Larangan Ambil Air Tanah Belum Berlaku Bagi Permukiman

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Ilustrasi - Foto udara deretan rumah di kawasan Jakarta Barat, Jumat (10/3/2023). Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga untuk tidak mengeksploitasi air tanah secara masif karena akan menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah dan mengakibatkan Jakarta semakin berpotensi terendam air laut pada masa yang akan datang.

A   A   A   Pengaturan Font

Kalau tahun 2030, kata dia, 100 cakupannya (air bersih PAM), seluruh Jakarta akan masuk Zonasi Bebas Air Tanah.

Adapun merujuk studi menyebutkan sekitar 40-70 persen penurunan tanah terjadi akibat pengambilan air tanah. Karena itu dibuatlah Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Menurut peraturan tersebut, terdapat 12 jalan dan sembilan kawasan yang masih dalam area bebas air tanah. Yakni Jalan Gaya Motor Raya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Danau Sunter Utara, Jalan RE Martadinata dan Jalan Cakung Cilincing Raya.

Jalan Akses Marunda, Jalan DI Panjaitan, Jalan Raya Bogor, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin serta Jalan Prof Dr Satrio.

Kemudian Jalan Gatot Subroto, Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Kawasan Mega Kuningan, Jawasan Rasuna Epicentrum, Kawasan SCBD Sudirman, Kawasan Kuningan, Kawasan Medan Merdeka, Kawasan Asia Afrika serta Kawasan Menteng dan Kawasan Tanah Abang.


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top