Larang APK di Angkot
Foto : Koran Jakarta/M. Fachri
Sejumlah angkutan kota (angkot) ditempeli alat peraga kampanye (APK) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Minggu (7/1). Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Komentar
()Muat lainnya