Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Kelola Perusahaan

Laporan Keuangan OJK Peroleh Penilaian WTP

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, terkait dengan kelebihan realisasi anggaran sebesar 9,75 miliar rupiah telah digunakan untuk mengangsur kewajiban PPh Badan OJK.

Terkait kelebihan realisasi anggaran sebesar 439,91 miliar rupiah digunakan untuk Dana Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan dikelola sendiri oleh OJK dalam upaya pemenuhan kewajiban kepada karyawan.

Berdasarkan ketentuan PSAK 24, Dana Imbalan Kerja sebenarnya dapat dikelola secara mandiri atau oleh Pihak Ketiga dalam bentuk Aset Program.

Namun, berdasarkan rekomendasi BPK, pengelolaan dana imbalan kerja OJK diwajibkan dikelola oleh Pihak Ketiga karena OJK tidak dibolehkan melakukan pencadangan untuk memenuhi kewajiban jangka panjang.

Sementara itu, berkaitan dengan kelogistikan, OJK juga menjelaskan tidak dimanfaatkannya sewa gedung untuk mencegah pengeluaran yang lebih besar dan ancaman renttrap karena OJK akan sangat tergantung dari harga sewa yang cenderung meningkat.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top