Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Kelola Perusahaan

Laporan Keuangan OJK Peroleh Penilaian WTP

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Audit OJK Tahun 2017.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik, Anto Prabowo, mengatakan penilaian WTP yang kelima bagi OJK sejak 2013 mencerminkan komitmen selalu meningkatkan tata kelola di OJK secara berkesinambungan.

"Mengenai sejumlah temuan dalam hasil audit Laporan Keuangan OJK tersebut, OJK telah memberikan tanggapan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut," ungkapnya secara tertulis di Jakarta, Selasa (2/10).

Terkait dengan temuan utang PPh Badan, dapat disampaikan bahwa sejak tahun 2014 dan 2015 OJK sudah membayar kewajiban pajak sebesar 836,72 miliar rupiah, sehingga jumlah utang PPh Badan per 31 Desember 2017 sebesar 901,10 miliar rupiah merupakan akumulasi PPh Badan yang belum dilunasi di tahun 2015, 2016 dan 2017.

"OJK saat ini sedang mengkaji dengan Pemerintah dan pihak terkait mengenai kebijakan akuntansi pemanfaatan pungutan yang menjadi objek pajak, termasuk dalam hal ini besaran jumlah pajak dan waktu pembayarannya," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan kelebihan realisasi anggaran sebesar 9,75 miliar rupiah telah digunakan untuk mengangsur kewajiban PPh Badan OJK.

Terkait kelebihan realisasi anggaran sebesar 439,91 miliar rupiah digunakan untuk Dana Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan dikelola sendiri oleh OJK dalam upaya pemenuhan kewajiban kepada karyawan.

Berdasarkan ketentuan PSAK 24, Dana Imbalan Kerja sebenarnya dapat dikelola secara mandiri atau oleh Pihak Ketiga dalam bentuk Aset Program.

Namun, berdasarkan rekomendasi BPK, pengelolaan dana imbalan kerja OJK diwajibkan dikelola oleh Pihak Ketiga karena OJK tidak dibolehkan melakukan pencadangan untuk memenuhi kewajiban jangka panjang.

Sementara itu, berkaitan dengan kelogistikan, OJK juga menjelaskan tidak dimanfaatkannya sewa gedung untuk mencegah pengeluaran yang lebih besar dan ancaman renttrap karena OJK akan sangat tergantung dari harga sewa yang cenderung meningkat.

Untuk itulah dari pembahasan OJK, Bank Indonesia, dan Menteri Keuangan, OJK masih dapat memakai gedung sampai memiliki gedung sendiri baik di pusat maupun di daerah. yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top