Lapas Banjarmasin Terima Dua Tersangka Korupsi Titipan KPK
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalsel Said Mahdar (tengah) saat melakukan kunjungan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk memastikan situasi aman dan kondusif, di Banjarmasin, Minggu (15/12/2024).
Foto: ANTARA/FirmanBanjarmasin - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menerima dua tersangka korupsi titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalsel Said Mahdar di Banjarmasin, Minggu, mengatakan dua tersangka yang dititipkan KPK di Lapas Kelas IIA Banjarmasin itu, yakni dua orang kontraktor atas nama Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.
Keduanya sebelumnya merupakan tahanan KPK di Jakarta, namun setelah berkasnya rampung dipindahkan penahanannya ke Lapas Banjarmasin untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka terhadap SOL (Kadis PUPR Prov Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel), YUD (swasta), dan AND (swasta) terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan “fee” dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar yang diduga sebagai uang suap pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam tersangka pada 6 Oktober 2024.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kala itu juga ditetapkan tersangka oleh KPK, namun menang gugatan praperadilan hingga status tersangkanya batal demi hukum.
Saat ini keberadaan Sahbirin Noor yang telah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalsel masih dicari KPK lantaran mangkir pada pemanggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas enam tersangka lainnya.
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 2 Rilis Poster Baru, Film Horor Pabrik Gula Akan Tayang Lebaran 2025
- 3 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 4 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
- 5 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal
Berita Terkini
- Kenapa Penyaluran Bansos Ditunda? Ini Penjelasan Bapanas
- Godzilla Minus One Dinobatkan sebagai Film Terbaik di Saturn Awards
- INACRAFT 2025 Mulai Digelar, Pameran Kerajinan Nusantara Terbesar di Asia Tenggara
- IEU-CEPA Masuki Tahap Akhir, Finalisasi Ditarget pada Semester I- 2025
- Jelang Ramadan, Menko Pangan Pastikan Harga Beras Stabil