Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Langkah Strategis Mengatasi Krisis Energi Listrik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Salah satu perkembangan teknologi yang mendukung penyediaan energi saat ini adalah pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Saat ini sampah telah menjadi masalah besar terutama di kota-kota besar di Indonesia. "Pada 2000 setiap penduduk Indonesia menghasilkan sampah rata-rata 1 kilogram per kapita per hari. Pada 2020 diperkirakan mencapai 2,1 kilogram per kapita per hari. Semoga dengan adanya PLTSa ini, persoalan sampah dapat terselesaikan sekaligus krisis energi listrik dapat tertangani," ujar Rosa Ratnawati, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Kementerian KLH.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, mengatakan jika dibandingkan berbagai inovasi yang dilakukan swasta dalam mengatasi energinya sendiri, tidak sedikit biaya produksi listrik swasta lebih rendah dari PLN, terutama listrik untuk kebutuhan perusahaan sendiri.

"Dalam hal ini, PLN ditantang untuk bisa berlaku transparan terhadap besaran Biaya Pokok Produksi (BPP) yang ditanggungnya. Hal ini diperlukan agar masyarakat bisa mengetahui seberapa besar biaya produksi yang ditanggung PLN untuk memproduksi listrik. Dari situ dapat diketahui pula apakah PLN sudah melakukan efisiensi dan efektivitas dalam manajemen. Di samping perlu juga dilakukan evaluasi soal sejauh mana upaya PLN dalam mencegah pencurian listrik," ujarnya.hay/R-1

Pemberian Kompensasi Sudah Tepat

Peristiwa blackout listrik yang terjadi di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten kemarin terus ditindaklanjuti PLN. PLN sendiri telah berjuang keras memulihkan kondisi saat blackout. Hasilnya, blackout yang terjadi Minggu (4/8) mampu dipulihkan dalam waktu relatif singkat.

Meski demikian, PLN tetap akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout. Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar pada September 2019. Adapun nilai kompensasinya mengacu kepada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top