DISKONTO
Langgar Hak Paten, Apple Didenda USD 506 Juta
Foto : ISTIMEWA
Menurut Apple, paten tersebut tidak sah. Apple juga mendesak Kantor Paten dan Merek AS untuk meninjau validitas paten. Sayangnya, lembaga tersebut menolak permintaan Apple. Pada 2015, WARF mengajukan tuntutan terpisah terhadap Apple dengan menuduh chip di versi iPhone berikutnya melanggar hak paten yang sama.
SB/Rtr/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya