Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Langgar Hak Paten, Apple Didenda USD 506 Juta

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

MADISON - Produsen gadget asal Amerika Serikat (AS), Apple dijatuhi denda sebesar 506 juta dollar AS karena dianggap telah melanggar hak paten yang dimiliki oleh badan lisensi paten Universitas Wisconsin-Madison. Nilai tersebut dua kali lipat lebih besar dibandingkan denda yang awalnya diajukan dewan juri.

Hakim Distrik AS, William Conley di Madison, awal pekan ini, menambahkan denda sebesar 272 juta dollar AS dari putusan juri sebesar 234 juta dollar AS yang disetujui oleh Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF). WARF sendiri mengajukan gugatan terhadap Apple sejak Oktober 2015.

"WARF berhak menerima tambahan ganti rugi karena Apple terus melanggar hak paten, yang berkaitan dengan teknologi prosesor komputer, hingga masa kadaluarsa pada Desember 2016," ujar Conley. Menurut dokumen pengadilan, Apple mengajukan banding atas keputusan Conley itu. Namun, juru bicara Apple belum memberikan komentar.

Pada 2014, WARF menggugat Apple dengan tuduhan prosesor yang ditemukan di beberapa versi iPhone melanggar paten yang mendeskripsikan adanya sirkuit predictor. Sirkuit itu mampu meningkatkan kinerja prosesor dengan memprediksi petunjuk apa yang akan diberikan pengguna pada sistem tersebut.

Profesor ilmu komputer Universitas Wisconsin, Gurindar Sohi, dan tiga mahasiswanya memperoleh hak paten tersebut pada 1998. Di pihak lain, Apple yang berbasis di Cupertino, California membantah adanya pelanggaran selama sidang dewan juri pada 2015.

Menurut Apple, paten tersebut tidak sah. Apple juga mendesak Kantor Paten dan Merek AS untuk meninjau validitas paten. Sayangnya, lembaga tersebut menolak permintaan Apple. Pada 2015, WARF mengajukan tuntutan terpisah terhadap Apple dengan menuduh chip di versi iPhone berikutnya melanggar hak paten yang sama.

SB/Rtr/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top