Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penertiban Reklame

Langgar Aturan, Ratusan Papan Reklame Disegel

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menertibkan reklame liar di jalan-jalan protokol di Ibu Kota. Sejumlah titik reklame dibongkar karena si pemilik tak menggubris peringatan bongkar sendiri atau membayar pajak atas reklame itu.

"Tanpa pandang bulu, kami tertibkan reklame-reklame yang melanggar. Sudah kami ingatkan dengan menyegel, tapi tetap tak diindahkan. Akhirnya kami bongkar," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, Minggu (7/4).

Menurutnya, ada 107 titik reklame liar yang dibongkar hingga April 2019. Pihaknya juga menyegel 120 reklame lainnya yang dibangun dalam kawasan kendali ketat.

"Beberapa reklame yang telah dibongkar, ada di Jalan MH Thamrin, Sudirman, S Parman, Gatot Subroto, Jalan Prof Dr Satrio, Sentra Niaga Kuningan, kawasan Harmoni, Kawasan Grogol dan Tomang," kata Arifin.

Diakuinya, pembongkaran itu dilakukan oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta dengan bantuan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) dan instansi teknis lainnya. Pada Sabtu (6/4) malam, pihaknya membongkar reklame ukuran 8 x 16 meter di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, belakang mal Grand Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top