Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penertiban Reklame

Langgar Aturan, Ratusan Papan Reklame Disegel

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menertibkan reklame liar di jalan-jalan protokol di Ibu Kota. Sejumlah titik reklame dibongkar karena si pemilik tak menggubris peringatan bongkar sendiri atau membayar pajak atas reklame itu.

"Tanpa pandang bulu, kami tertibkan reklame-reklame yang melanggar. Sudah kami ingatkan dengan menyegel, tapi tetap tak diindahkan. Akhirnya kami bongkar," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, Minggu (7/4).

Menurutnya, ada 107 titik reklame liar yang dibongkar hingga April 2019. Pihaknya juga menyegel 120 reklame lainnya yang dibangun dalam kawasan kendali ketat.

"Beberapa reklame yang telah dibongkar, ada di Jalan MH Thamrin, Sudirman, S Parman, Gatot Subroto, Jalan Prof Dr Satrio, Sentra Niaga Kuningan, kawasan Harmoni, Kawasan Grogol dan Tomang," kata Arifin.

Baca Juga :
Catwalk Gedung Parkir

Diakuinya, pembongkaran itu dilakukan oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta dengan bantuan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) dan instansi teknis lainnya. Pada Sabtu (6/4) malam, pihaknya membongkar reklame ukuran 8 x 16 meter di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, belakang mal Grand Indonesia.

Dalam pembongkaran selama tiga jam itu, Satpol PP mengerahkan mobil crane besar setinggi puluhan meter dan puluhan petugas. Material reklame itu disita Satpol PP dan dikandangkan ke gudang Satpol PP DKI Jakarta.

"Setelah itu, baru kita lucuti satu satu hingga tersisa beberapa bagian. Sisa reklame dibawa ke kantor untuk penyitaan," ucapnya.

Reklame Liar

Sebelumnya, Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O. Affandi meminta ketua Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame (T2P2R) yang juga kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin unntuk menertibkan reklame liar yang ada di kawasan kendali ketat.

"Masih banyak reklame di kawasan tersebut belum disegel dan belum ditebang. Dari pengecekan SPRJ di Jalan MT Haryono, Gatot Subroto, S Parman, Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said, ada lebih dari 20 titik reklame di sepanjang jalan kawasan kendali ketat belum disegel dan ditebang," kata Didi.

Titik-titik itu enam di antaranya berada di depan FX Senayan, semuanya reklame LED; tiga titik di Jalan MT Haryono; sembilan titik di Jalan Gatot Subroto, di antaranya berada di pintu masuk Plaza Semanggi berupa reklame LED, dan di depan Hotel Bidakara; satu titik di Jalan HR Rasuna Said; dan sisanya di Jalan S Parman. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top